Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1772/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1772/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen91.698 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu: 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (tiga juta rupiah); ; Menetapakan Termohon sebagai pemegang hak kuasa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →