1776/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1776/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 77.949 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yaitu bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat dengan kewajiban Penggugat untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat membayar nafkah seorang anak tersebut di atas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →