Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1776/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1776/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen77.949 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yaitu bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat dengan kewajiban Penggugat untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat membayar nafkah seorang anak tersebut di atas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →