Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

177/PDT/2023/PT MTR

Nomor177/PDT/2023/PT MTR
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT MTR
Panjang Dokumen28.317 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →