177/Pdt.G/2024/PA.Ngp
| Nomor | 177/Pdt.G/2024/PA.Ngp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ngp |
| Panjang Dokumen | 80.757 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat memperoleh hak untuk mendapatkan akta cerai, berupa: 4.1 Nafkah Iddah selama masa Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →