Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

177/Pdt.G/2024/PA.Ngp

Nomor177/Pdt.G/2024/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ngp
Panjang Dokumen80.757 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat memperoleh hak untuk mendapatkan akta cerai, berupa: 4.1 Nafkah Iddah selama masa Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →