Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

177/Pdt.G/2024/PA.Pky

Nomor177/Pdt.G/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pky
Panjang Dokumen56.905 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 185.000 ,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →