177/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 177/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 46.564 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan], laki-laki adalahanak sah dari PemohonI( [nama disamarkan] ) dengan PemohonII( [nama disamarkan] ); 3. Membebankankepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.120.000.00(seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →