177/Pdt.P/2023/PN Mad
| Nomor | 177/Pdt.P/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 26.186 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan bahwa [nama disamarkan] (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 1971.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →