Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2022/PN Nba

Nomor177/Pid.Sus/2022/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Nba
Panjang Dokumen103.211 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →