Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor177/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tte
Panjang Dokumen56.039 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara serta diperintahkan menjalani perawatan jalan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →