Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn

Nomor1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen188.906 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam; Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Alm. [nama disamarkan] adalah : 3.1. [nama disamarkan] sebagai Isteri; 3.2. [nama disamarkan] sebagai Saudara perempuan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →