1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 188.906 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam; Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Alm. [nama disamarkan] adalah : 3.1. [nama disamarkan] sebagai Isteri; 3.2. [nama disamarkan] sebagai Saudara perempuan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →