178/Pdt.P/2022/PA.Tli
| Nomor | 178/Pdt.P/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tli |
| Panjang Dokumen | 62.098 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →