Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

178/Pid.B/2025/PN Kdl

Nomor178/Pid.B/2025/PN Kdl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Kdl
Panjang Dokumen285.915 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Pidana mati dapat diubah dengan keputusan presiden jika terdakwa berkelakuan baik selama masa percobaan.

Status: penjara · Vonis: 40 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →