178/Pid.Sus/2021/PN Agm
| Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Agm |
| Panjang Dokumen | 73.300 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00. Barang bukti berupa handphone dan mobil dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →