178/Pid.Sus/2022/PN Kng
| Nomor | 178/Pid.Sus/2022/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 101.138 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar. Terdakwa dijatuhi pidana.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →