178/Pid.Sus/2022/PN Nba
| Nomor | 178/Pid.Sus/2022/PN Nba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Nba |
| Panjang Dokumen | 80.961 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan usaha penambangan tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp2.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →