Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

178/Pid.Sus/2023/PN Pol

Nomor178/Pid.Sus/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pol
Panjang Dokumen73.729 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →