Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1792/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1792/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen63.580 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak kuasa asuh/hadhanah terhadap 1 satu dua) orang anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dengan kewajiban Tergugat untuk memberi akses kepada Penggugat untuk bertemu anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →