1792/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1792/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 63.580 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak kuasa asuh/hadhanah terhadap 1 satu dua) orang anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dengan kewajiban Tergugat untuk memberi akses kepada Penggugat untuk bertemu anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →