Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1793/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1793/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen53.361 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →