Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

179/Pdt.G/2025/MS.Skl

Nomor179/Pdt.G/2025/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Skl
Panjang Dokumen98.004 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in sughra dari Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang hak asuh secara bersama-sama ( [nama disamarkan] ) atas anak yang bernama: [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan]; [nama disamarkan], l ahir di Aceh Singkil,25 April 2025; sampai anak-anak tersebut dapat menentukan sendiri hak-haknya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →