Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

179/Pdt.G/2026/PA.Jepr

Nomor179/Pdt.G/2026/PA.Jepr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Jepr
Panjang Dokumen35.494 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 267.000,00 ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →