Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

179/Pid.B/2022/PN Bbs

Nomor179/Pid.B/2022/PN Bbs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bbs
Panjang Dokumen58.921 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 Tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →