179/Pid.B/2023/PN Bjn
| Nomor | 179/Pid.B/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bjn |
| Panjang Dokumen | 80.388 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →