179/Pid.B/2023/PN Bna
| Nomor | 179/Pid.B/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 48.643 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama. Mereka dihukum penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →