Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/G/2022/PTUN.TPI

Nomor17/G/2022/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen352.015 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp702.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →