Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/JN/2022/MS.Bna

Nomor17/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen48.022 karakter

Amar Putusan

Menyatakan terdakwa ....binti..... terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Ikhtilath yang diatur dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;. Menjatuhkan [nama disamarkan] terhadap Terdakwa berupa cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa penahanan Terdakwa dalam tahanan sementara; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dilaksanakan putusan dengan segera;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →