Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G.S/2026/PN Pti

Nomor17/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen10.182 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G.S/2026/PN Pti dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →