Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2023/PN Grt

Nomor17/Pdt.G/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen99.380 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sejumlah Rp 500.000.000,00 dan biaya perkara Rp 260.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →