17/Pdt.G/2025/PN Tdn
| Nomor | 17/Pdt.G/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 75.042 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan Para Penggugat dinyatakan sebagai anak kandung dari Alm. [nama disamarkan] dan Alm. [nama disamarkan].
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →