Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PN Tdn

Nomor17/Pdt.G/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen75.042 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan Para Penggugat dinyatakan sebagai anak kandung dari Alm. [nama disamarkan] dan Alm. [nama disamarkan].

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →