Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA AB
Panjang Dokumen40.911 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 273/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 10 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →