17/Pdt.P/2024/PA.Kkn
| Nomor | 17/Pdt.P/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kkn |
| Panjang Dokumen | 45.110 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 di Desa Kasintu di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →