Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2024/PA.Ksn

Nomor17/Pdt.P/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen37.474 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) , yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2023, di Jl. Tjilik Riwut KM.026, RT.- RW.-, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →