Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor17/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen63.346 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Alm. [nama disamarkan] adalah sebagai Pewaris; Menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris dari Alm. [nama disamarkan] yang penetapan tersebut dipergunakan untuk kepastian hukum dan untuk mengurus uang duka dari BPJS serta pengurusan harta peninggalan dari Alm. [nama disamarkan]; Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 7 0.000,00 (seratus t ujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →