17/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 17/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 63.346 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Alm. [nama disamarkan] adalah sebagai Pewaris; Menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris dari Alm. [nama disamarkan] yang penetapan tersebut dipergunakan untuk kepastian hukum dan untuk mengurus uang duka dari BPJS serta pengurusan harta peninggalan dari Alm. [nama disamarkan]; Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 7 0.000,00 (seratus t ujuh puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →