Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/MS.Bir

Nomor17/Pdt.P/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Bireuen
Panjang Dokumen66.362 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Calon Suaminya yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →