17/Pdt.P/2026/MS.Mbo
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/MS.Mbo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Mbo |
| Panjang Dokumen | 43.420 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 09 September 1991 di Gampong Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Samatiga, Kabupaten Aceh Barat; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →