Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/PA.Msa

Nomor17/Pdt.P/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Msa
Panjang Dokumen33.040 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2001 , di Desa Lallising, Kecamatan Tanah Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun Anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →