17/Pid.B/2026/PN Kis
| Nomor | 17/Pid.B/2026/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 277.658 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pembantuan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi Barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →