Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl

Nomor17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen1.570.933 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi PT. Rizki Pabittei Putra.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →