Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/Pid.Sus/2025/PN Bek

Nomor17/Pid.Sus/2025/PN Bek
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bek
Panjang Dokumen237.107 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'perseorangan yang turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →