17/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 17/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 93.706 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secarna bersama-sama A memanen hasil perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →