Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor18/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM I-02
Panjang Dokumen282.416 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Koptu NRP 31040022291183, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mentaati perintah dinas dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →