Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

18/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor18/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen231.556 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turur serta menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai'. Di pidana penjara selama 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.666666666666667 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →