1807/Pdt.G/2025/PA.Tmk
| Nomor | 1807/Pdt.G/2025/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Tmk |
| Panjang Dokumen | 72.038 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan selama tiga bulan; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], laki-laki lahir [tanggal disamarkan] dengan kewajiban…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →