Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1807/Pdt.G/2025/PA.Tmk

Nomor1807/Pdt.G/2025/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen72.038 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan selama tiga bulan; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], laki-laki lahir [tanggal disamarkan] dengan kewajiban…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →