Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

180/Pdt.G/2024/PA.Sgu

Nomor180/Pdt.G/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen41.894 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sanggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.125.000,00( Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →