180/Pdt.G/2025/MS.Skl
| Nomor | 180/Pdt.G/2025/MS.Skl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Skl |
| Panjang Dokumen | 71.511 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: MengabulkanPermohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan almarhum( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan menurut agama Islam pada 15 Mei 1992di Kecamatan Pauh, Kota Padang, [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →