Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

180/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor180/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Grt
Panjang Dokumen31.984 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →