Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

180/Pid.B/2025/PN Pti

Nomor180/Pid.B/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen144.151 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →