Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1815/Pdt.G/2025/PA.Bpp

Nomor1815/Pdt.G/2025/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen42.665 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan mediasi yang telah disepakati tanggal 11 Desember 2025, yaitu : Tergugat akan memberikan nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan untuk 2 anak dan hak asuh anak (anak ke 2) kepada Penggugat dengan catatan Tergugat tidak dihalangi untuk bertemu dengan anak;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →