Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

181/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor181/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen42.547 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →