Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

181/Pdt.P/2023/PA.Tjg

Nomor181/Pdt.P/2023/PA.Tjg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Tjg
Panjang Dokumen37.250 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 2013 di Aluh-Aluh Kab. Banjar; Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada KUA Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →