Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

181/Pid.B/2025/PN Tim

Nomor181/Pid.B/2025/PN Tim
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen65.259 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →